Tahap tahap Perjanjian Internasional
Tahap tahap Perjanjian Internasional – Sebelum melakukan perjanjian internasional, penting adanya tahap tahap perjanjian internasional. Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional, baik bagi suatu negara maupun sebagai salah saut sumber hukum internasional maka proses pembuatan penjanjian internasional tidaklah semudah seperti penjanjian lainnya. Untuk itu, tendapat beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian internasional. Berikut tahap tahap perjanjian internasional dan proses yang perlu dan biasa dilakukan sebelum terbentuknya sebuah perjanjian:
Perjanjian Internasional Semasa Pemerintahan SBY -Tahap tahap Perjanjian Internasional- |
1. Negotiation [Perundingan] - Tahap tahap Perjanjian Internasional
Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan alasan kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.
Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Dalam rangka membentuk perjanjian internasional, tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh (powers full), seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credential). Kecuali, jika dan semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan: Keharusan menunjukan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik.
2. Signature [Penandatanganan]
Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengatumya.
Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu penjanjian internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan).
3. Ratification [Pengesahan]
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Degan kata lain, ratifikasi sebenamya memiliki aid sebagai persetujuan secara formal terhadap petjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.
4. Reservation [Lembaga Persyaratan]
Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan. Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam penjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, lembaga persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian. Artinya, dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.
Demikian tahap tahap perjanjian internasional yang bisa dibagikan oleh PenemuanTerbaru.com, semoga bermanfaat bagi kita semua. Lihat juga Perjanjian Saragosa.